Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Larshen Yunus Memanas, PPWI Tempuh Jalur Hukum dan Ancam Laporkan Dugaan Penghalangan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 | Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T22:38:35Z
 
NSNews | Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersiap membawa polemik hukum yang menjerat Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, ke arena praperadilan. Organisasi tersebut tengah merampungkan seluruh dokumen administrasi untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum di Pekanbaru.

Langkah hukum tersebut dipimpin oleh tim advokat yang tergabung dalam Divisi Hukum dan Advokasi PPWI. Mereka menilai proses hukum yang menimpa Larshen Yunus perlu diuji melalui mekanisme praperadilan guna memastikan seluruh prosedur yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim hukum yang disiapkan PPWI terdiri dari sejumlah advokat senior yang dipimpin Dolfie Rompas dan Ujang Kosasih. Mereka menyatakan siap mengajukan gugatan terhadap sejumlah pejabat kepolisian yang dianggap memiliki tanggung jawab struktural dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam rancangan gugatan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai Tergugat I. Sementara Kapolda Riau Herry Heryawan menjadi Tergugat II, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta sebagai Tergugat III, dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah sebagai Tergugat IV.

Menurut PPWI, gugatan tersebut bukan hanya bertujuan menguji keabsahan proses hukum terhadap Larshen Yunus, tetapi juga menjadi sarana kontrol terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan hak-hak warga negara.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses praperadilan secara serius. Ia berharap seluruh pihak yang digugat hadir dalam persidangan dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Wilson menyoroti sejumlah kasus praperadilan di Indonesia yang menurutnya pernah diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat sehingga menyebabkan proses persidangan berjalan berlarut-larut. Ia berharap praktik serupa tidak kembali terjadi dalam perkara yang akan diajukan PPWI.

Selain menempuh jalur praperadilan, PPWI juga menyiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Organisasi tersebut berencana melaporkan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, terkait dugaan intervensi terhadap produk jurnalistik yang telah dipublikasikan media daring.

Menurut keterangan PPWI, polemik itu bermula dari pemberitaan yang memuat kritik Larshen Yunus mengenai gaya hidup yang dikaitkan dengan keluarga pejabat daerah. Dalam perkembangannya, muncul tudingan bahwa terdapat upaya meminta sejumlah media menghapus pemberitaan yang telah terbit.

PPWI menilai tindakan memaksa penghapusan berita berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut menegaskan bahwa ruang redaksi memiliki mekanisme sendiri dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dari perspektif yang lebih luas, kasus ini disebut PPWI sebagai ujian terhadap komitmen negara dalam menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Organisasi tersebut menilai kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi.

PPWI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan teori negara hukum yang menempatkan perlindungan hak-hak warga negara sebagai tujuan utama pembentukan hukum. Dalam pandangan itu, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik yang disampaikan masyarakat.

Di sisi lain, organisasi tersebut menekankan pentingnya integritas moral para penyelenggara negara dalam merespons kritik publik. Menurut mereka, pejabat publik dituntut mampu membedakan kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.

PPWI menyatakan akan terus mengawal seluruh perkembangan perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Organisasi tersebut berharap proses persidangan nantinya dapat menjadi ruang pembuktian yang objektif bagi semua pihak sekaligus memperkuat prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kemerdekaan pers di Indonesia.

#Tim|Red|Hp

×
Berita Terbaru Update