Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Sumbar Buron Lima Bulan Akhirnya Ditangkap, Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Rp34 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T01:25:30Z
 
NSNews | Padang (SUMBAR) – Upaya panjang aparat penegak hukum dalam memburu tersangka kasus dugaan korupsi akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Beny Saswin Nasrun (BSN), seorang anggota aktif DPRD Provinsi Sumatera Barat yang selama lebih dari lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Operasi tersebut berlangsung setelah aparat memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang selama ini menghindari proses hukum.

Tim penyidik melakukan serangkaian prosedur identifikasi dan verifikasi sebelum membawa tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan legalitas tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Setelah diamankan di Jakarta, Beny Saswin Nasrun langsung diterbangkan menuju Sumatera Barat. Ia tiba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Kota Padang pada Kamis malam, 18 Juni 2026, dengan pengawalan ketat dari petugas.

Kedatangan tersangka menarik perhatian publik karena ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menandakan status hukumnya sebagai tersangka yang sedang menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan.

Kasus yang menjerat Beny Saswin Nasrun berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi untuk kegiatan distribusi semen. Penyidik menduga terdapat penyimpangan prosedur yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp34 miliar.

Sebelum berhasil ditangkap, tersangka diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik. Kondisi tersebut membuat Kejaksaan Negeri Padang menetapkannya sebagai buronan dan memasukkan namanya ke dalam DPO sejak 22 Januari 2026.

Status buron yang disandang selama berbulan-bulan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Namun koordinasi antara Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil mengakhiri pelarian tersangka.

Dalam perjalanan perkara ini, Beny Saswin Nasrun juga sempat menempuh langkah hukum melalui mekanisme praperadilan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut pada akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan itu sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Keberhasilan penangkapan seorang pejabat publik yang berstatus anggota legislatif menjadi pesan kuat bahwa proses penegakan hukum tidak mengenal perbedaan kedudukan maupun jabatan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum kembali ditegaskan melalui tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat masih melanjutkan pendalaman perkara guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

#Tim|Red|Hp

×
Berita Terbaru Update