Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih

Sabtu, 13 Juni 2026 | Juni 13, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T23:18:50Z
 
NSNews | Bandung (Jawa Barat) – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan Syaifuddin, Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, sebagai tersangka mendapat dukungan dan apresiasi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai keputusan yang diambil Kejati Jawa Barat tersebut menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara profesional dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Rahmad, penetapan tersangka terhadap seorang pejabat daerah menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum masih menjadi landasan utama dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejati Jawa Barat yang dinilai berani mengambil langkah hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami mengapresiasi keberanian dan komitmen Kejati Jawa Barat dalam menegakkan hukum secara profesional,” ujar Rahmad Sukendar, Sabtu (13/6/2026).

Rahmad mengungkapkan bahwa BPI KPNPA RI termasuk salah satu lembaga yang sejak awal aktif melaporkan dan mengawal perkembangan kasus tersebut agar memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Selain menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Jawa Barat, pihaknya juga beberapa kali menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara berjalan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai perjuangan panjang yang dilakukan lembaganya bersama berbagai elemen masyarakat akhirnya membuahkan hasil dengan adanya penetapan tersangka yang selama ini dinantikan publik.

Menurut Rahmad, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

BPI KPNPA RI juga menyatakan dukungannya terhadap langkah lanjutan Kejati Jawa Barat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila dinilai memenuhi syarat hukum dan kebutuhan proses penyidikan.

Langkah tersebut, kata Rahmad, penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal sekaligus menghindari potensi hilangnya barang bukti maupun kemungkinan adanya upaya mempengaruhi saksi yang akan dimintai keterangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus membersihkan praktik-praktik korupsi yang masih terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

Rahmad berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.

BPI KPNPA RI, lanjutnya, akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menjaga keuangan negara dari berbagai bentuk penyimpangan.

#Tim|Red

×
Berita Terbaru Update