Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dr. Fachrul Razi Ungkap Krisis Otonomi Daerah, Desentralisasi Dinilai Kehilangan Arah

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T23:29:36Z
 
NSNews | JAKARTA — Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini dinilai sedang menghadapi fase yang menentukan. Di satu sisi, desentralisasi telah membuka ruang bagi daerah untuk berkembang dan berinovasi. Namun di sisi lain, berbagai persoalan struktural, politik, dan tata kelola pemerintahan justru menunjukkan bahwa implementasi otonomi belum sepenuhnya mencapai tujuan awal reformasi.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Dr. Fachrul Razi dalam kuliah umum kewarganegaraan yang digelar di Universitas Insan Cita Indonesia pada Kamis (18/6/2026). Dalam forum akademik tersebut, ia mengulas secara komprehensif tantangan yang dihadapi daerah sekaligus menawarkan berbagai solusi strategis untuk memperkuat sistem desentralisasi nasional.

Menurutnya, persoalan mendasar yang dihadapi saat ini adalah belum ditemukannya titik keseimbangan ideal antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dua ekstrem yang sama-sama berbahaya bagi masa depan bangsa.

Ia menjelaskan bahwa dominasi pemerintah pusat yang terlalu kuat dapat mengembalikan pola pemerintahan yang sentralistis sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sebaliknya, pemberian kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang efektif berisiko memunculkan fragmentasi kepentingan yang mengganggu konsolidasi nasional.

Dalam pemaparannya, Dr. Fachrul Razi mengidentifikasi sejumlah persoalan yang selama ini menjadi hambatan utama keberhasilan otonomi daerah. Salah satunya adalah rendahnya tingkat kemandirian fiskal sebagian besar pemerintah daerah, terutama daerah hasil pemekaran yang masih sangat bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Ketergantungan tersebut, menurutnya, menyebabkan sebagian besar alokasi anggaran daerah terserap untuk belanja aparatur dan biaya operasional birokrasi. Akibatnya, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat menjadi semakin terbatas.

Persoalan berikutnya adalah fenomena yang sering disebut sebagai munculnya “raja-raja kecil” di daerah. Praktik ini ditandai dengan menguatnya ego sektoral, lemahnya koordinasi antarwilayah, serta berkembangnya dinasti politik yang berdampak pada menurunnya kualitas tata kelola pemerintahan dan sistem merit dalam birokrasi.

Ia juga menyoroti kecenderungan terjadinya resentralisasi kewenangan melalui berbagai regulasi nasional yang menarik kembali sebagian fungsi strategis daerah ke pemerintah pusat. Situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mengurangi ruang inovasi yang seharusnya dimiliki daerah.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah masih lebarnya kesenjangan kualitas pelayanan publik antarwilayah. Perbedaan kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan kualitas birokrasi membuat pelayanan publik di sejumlah daerah berkembang jauh lebih cepat dibandingkan daerah lain yang berada di wilayah terpencil atau kepulauan.

Selain itu, praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah dan pejabat publik juga menjadi indikator bahwa mekanisme pengawasan belum berjalan optimal. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa desentralisasi tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya akuntabilitas pemerintahan apabila tidak disertai sistem pengendalian yang kuat.

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Dr. Fachrul Razi menawarkan sejumlah langkah strategis yang berorientasi pada reformasi tata kelola pemerintahan. Salah satunya adalah mendorong transformasi fiskal yang lebih produktif melalui pemberian insentif kepada daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah secara inovatif dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan mekanisme kerja sama lintas wilayah yang memiliki kewenangan lebih kuat dalam menyelesaikan persoalan regional, seperti tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, hingga pengelolaan kawasan ekonomi yang melibatkan beberapa daerah sekaligus.

Pada saat yang sama, penerapan sistem merit secara menyeluruh dan digitalisasi pelayanan publik harus menjadi prioritas nasional. Pengisian jabatan strategis di daerah perlu didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme, sementara pemanfaatan teknologi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus menekan peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai penutup, Dr. Fachrul Razi menegaskan bahwa masa depan otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah membangun hubungan yang seimbang. Pemerintah pusat harus berperan sebagai pengarah strategis yang kuat dalam pengawasan, sementara pemerintah daerah diberikan ruang yang luas untuk berinovasi dan mengembangkan potensi lokal. Dengan demikian, otonomi daerah dapat kembali pada tujuan utamanya, yakni menciptakan daerah yang mandiri, demokratis, sejahtera, sekaligus memperkuat integrasi nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

#Tim|Red|Hp
×
Berita Terbaru Update