NSNews | Jakarta Pusat (DKI Jakarta) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang kopi keliling bernama Khusnul Khotimah oleh sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menyita perhatian publik. Perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan itu kini memasuki fase yang dinilai krusial, setelah muncul fakta adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap proses hukum oleh pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan terhadap warga kecil yang mencari nafkah, tetapi juga karena melibatkan aparat pemerintah yang sejatinya memiliki tugas sebagai pelindung, pengayom, dan penegak ketertiban umum di tengah masyarakat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua yang diterbitkan Polsek Setiabudi pada Juni 2026, penyidik telah memanggil sejumlah anggota Satpol PP yang berada di lokasi saat kejadian. Dari keseluruhan pihak yang dipanggil, sembilan orang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Namun demikian, dua orang yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam tindakan penganiayaan justru belum memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran keduanya selama sekitar dua bulan terakhir memunculkan berbagai pertanyaan mengenai komitmen aparat pemerintah dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa identitas kedua oknum tersebut belum terungkap secara resmi karena saat kejadian mereka mengenakan atribut lapangan berupa rompi dan masker. Di sisi lain, korban dikabarkan telah menyerahkan sejumlah foto yang dianggap cukup membantu proses identifikasi kepada penyidik.
Persoalan semakin kompleks karena rekaman video mentah yang diduga memuat keseluruhan peristiwa disebut belum dapat diakses oleh penyidik. Video tersebut dinilai sebagai salah satu alat bukti penting yang berpotensi memperjelas rangkaian kejadian sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Situasi tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap panggilan penyidik tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai kewibawaan hukum dan menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap aparat dibanding masyarakat biasa.
Wilson menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut. Ia berpendapat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status pekerjaan, jabatan, maupun institusi tempat seseorang bertugas.
Selain meminta langkah tegas dari kepolisian, ia juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Satpol PP. Menurutnya, tindakan yang dianggap melanggar hukum dan etika pelayanan publik harus memperoleh sanksi yang sesuai agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Secara substansi, kasus ini tidak hanya berbicara mengenai dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek moral dan filosofi pelayanan publik. Dalam teori negara modern, aparatur pemerintah memperoleh kewenangan dari negara untuk melindungi warga, bukan untuk menimbulkan rasa takut ataupun tekanan terhadap masyarakat yang dilayani.
Pemikiran filsuf Yunani kuno Plato dalam karyanya The Republic menempatkan para penjaga negara sebagai sosok yang harus mengedepankan kebijaksanaan, disiplin, dan kepentingan umum. Ketika kekuasaan digunakan secara keliru, maka fungsi perlindungan terhadap masyarakat kehilangan makna dasarnya.
Pandangan serupa juga tercermin dalam teori kontrak sosial yang dikemukakan John Locke. Menurut Locke, legitimasi kekuasaan lahir dari kepercayaan rakyat kepada negara untuk menjaga hak-hak dasar warga. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan merupakan pelanggaran terhadap amanah yang diberikan masyarakat.
Kasus yang menimpa Khusnul Khotimah kini menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur sejauh mana prinsip persamaan di depan hukum benar-benar diterapkan. Publik menanti apakah proses penyidikan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi apa pun.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari adanya laporan atau proses pemeriksaan, melainkan dari keberanian negara memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif. Di mata hukum, seragam dan jabatan semestinya tidak menjadi tameng yang menghalangi proses pertanggungjawaban, melainkan menjadi pengingat bahwa amanah pelayanan publik harus dijalankan dengan integritas dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
#Tim|Red
