Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fachrul Razi: Revisi UUPA Tanpa Penguatan Kewenangan Aceh Hanya Akan Menjadi Formalitas Politik

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T18:18:42Z
 
NSNews | JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi perhatian publik setelah Pendiri International Institute for Aceh Studies sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, menyampaikan kritik terhadap arah perubahan regulasi tersebut. Ia menilai revisi yang sedang bergulir berpotensi kehilangan substansi apabila tidak memperkuat kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki daerah itu.

Menurut Fachrul Razi, Pemerintah Pusat perlu berhati-hati dalam merumuskan revisi UUPA agar tidak mengurangi kekhususan yang selama ini menjadi bagian dari kesepakatan politik dan hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa kewenangan Aceh harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap perubahan regulasi yang dilakukan.

Dalam pandangannya, terdapat kontradiksi antara narasi yang selama ini disampaikan pemerintah mengenai pelaksanaan perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki dengan substansi sejumlah usulan revisi yang berkembang. Ia menilai Aceh kerap diberikan ruang simbolik dalam berbagai aspek kekhususan, namun pada saat yang sama menghadapi pembatasan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi strategis.

Mantan Ketua Komite I DPD RI periode 2019–2024 itu menegaskan bahwa revisi UUPA tidak akan memberikan manfaat signifikan apabila tidak disertai dengan penguatan kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam secara lebih luas. Menurutnya, pembahasan mengenai pembagian hasil sumber daya alam tidak cukup hanya berfokus pada besaran persentase, melainkan juga harus menyentuh aspek kewenangan yang utuh.

Ia menyoroti ketentuan mengenai pengelolaan wilayah laut yang selama ini diatur dalam UUPA. Fachrul Razi berpandangan bahwa revisi regulasi seharusnya mengacu pada semangat kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki, termasuk terkait ruang pengelolaan sumber daya alam yang lebih luas bagi Pemerintah Aceh.

Berdasarkan sejumlah kajian yang pernah dilakukannya, Fachrul Razi menilai penguatan kewenangan ekonomi daerah menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Aceh. Tanpa perubahan yang substansial, menurutnya, Aceh berpotensi menghadapi tantangan sosial dan ekonomi yang sama dalam jangka panjang.

Ia bahkan mengingatkan bahwa pembatasan kewenangan pengelolaan sumber daya alam dapat menciptakan ketimpangan yang berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Dalam perspektifnya, keadilan ekonomi merupakan salah satu fondasi penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan perdamaian di Aceh.

Fachrul Razi juga mengemukakan adanya fenomena yang ia sebut sebagai “ilusi otonomi”. Menurutnya, berbagai simbol kekhususan yang dimiliki Aceh tidak akan memiliki makna yang kuat apabila aspek fundamental seperti kemandirian fiskal dan pengelolaan sumber daya alam justru semakin terpusat melalui berbagai kebijakan nasional.

Ia menilai arah hubungan pusat dan daerah yang semula mengadopsi prinsip kekhususan atau asymmetric federalism kini cenderung bergerak menuju pola sentralisasi yang lebih kuat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengurangi ruang gerak Aceh dalam mengelola potensi ekonomi yang dimiliki.

Selain itu, Fachrul Razi mengingatkan adanya risiko ketergantungan fiskal berkepanjangan apabila Aceh tidak diberikan ruang yang memadai untuk mengelola sektor-sektor strategis seperti minyak, gas, dan mineral. Situasi tersebut dinilainya dapat memperbesar ketergantungan daerah terhadap transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Dalam konteks pembangunan jangka panjang, ia menegaskan bahwa perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara stabilitas politik dan keadilan ekonomi. Menurutnya, penguatan kewenangan daerah dalam sektor ekonomi justru dapat memperkuat integrasi nasional melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fachrul Razi juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari akademisi, organisasi sipil, parlemen daerah hingga Pemerintah Aceh, untuk mengawal proses revisi UUPA secara kritis dan konstruktif. Ia menilai keterlibatan berbagai pihak penting untuk memastikan revisi undang-undang tersebut tetap sejalan dengan semangat perdamaian yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.

Melalui International Institute for Aceh Studies, ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Aceh saat ini tidak lagi berorientasi pada konflik, melainkan pada penguatan gagasan, kajian akademik, serta advokasi kebijakan yang bertujuan memastikan pengelolaan kekayaan alam Aceh mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.

#Tim|Red|Hp
×
Berita Terbaru Update