Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T00:06:31Z
 
NSNews | Gunungsitoli (Sumatera Utara) – Enam bulan setelah laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak diajukan ke kepolisian, keluarga korban masih menanti kepastian hukum. Lambannya perkembangan kasus yang ditangani Polres Nias tersebut memunculkan kekecewaan sekaligus pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang melibatkan anak.

Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Pasar Ya’ahowu, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman barang JNT di Kota Gunungsitoli. Saat itu korban yang masih berstatus anak dilaporkan sedang berjalan pulang sebelum kemudian diteriaki sebagai pencuri oleh sejumlah orang.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas. Situasi yang semula hanya berupa teriakan kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan ketika korban dikerumuni dan mengalami pemukulan oleh beberapa orang yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan disebut mengalami tekanan psikologis. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Nias dengan nomor laporan STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias, dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak serta pasal terkait penganiayaan dalam KUHP yang berlaku.

Namun hingga pertengahan Juni 2026, proses hukum perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan. Keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan signifikan terkait identifikasi maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Afdika Permata Lase, orang tua korban yang juga dikenal sebagai pimpinan media suaraakademis.com, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya proses penanganan perkara. Menurutnya, waktu enam bulan merupakan periode yang cukup panjang untuk sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di ruang publik.

Ia menilai korban dan keluarga berhak memperoleh kepastian hukum, terlebih karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa luka fisik tetapi juga trauma psikologis yang masih dirasakan hingga saat ini. Afdika menyatakan akan menempuh berbagai langkah lanjutan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.

Sorotan terhadap kasus tersebut juga datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Ia menyampaikan kritik keras terhadap lambatnya penanganan laporan dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Menurut Wilson, perlindungan terhadap anak merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat seharusnya diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam pernyataannya, Wilson juga mengingatkan bahwa institusi kepolisian memiliki mandat utama untuk melindungi masyarakat, menjaga keamanan, serta memastikan hukum berjalan tanpa diskriminasi. Karena itu, ia berharap proses penanganan perkara dapat segera menunjukkan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kasus ini kemudian memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara negara dan warga negara dalam perspektif hukum serta filsafat politik. Sejumlah pemikir seperti Thomas Hobbes dan John Locke pernah menjelaskan bahwa masyarakat menyerahkan sebagian haknya kepada negara dengan harapan memperoleh perlindungan, keamanan, dan keadilan.

Ketika proses hukum berjalan lambat dan korban belum memperoleh kepastian, sebagian kalangan menilai muncul risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi yang bertugas menegakkan hukum. Kondisi semacam itu juga berpotensi memicu munculnya persepsi bahwa pelaku kekerasan dapat terhindar dari pertanggungjawaban hukum.

Pandangan serupa juga kerap dikaitkan dengan pemikiran Voltaire serta Max Weber yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan ketertiban sosial. Dalam konteks tersebut, keberhasilan penanganan perkara menjadi ukuran penting bagi kredibilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil Polres Nias dalam menangani perkara tersebut. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi korban, sehingga keadilan tidak hanya menjadi harapan, tetapi benar-benar terwujud melalui tindakan nyata.

#Tim|Red

×
Berita Terbaru Update