Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Khairuddin Simanjuntak Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2025 di Pasaman, Tegaskan Kepastian Hukum dan Arah Pembangunan Sumbar

Minggu, 14 Juni 2026 | Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T00:53:47Z
 
NSNews | Pasaman (SUMBAR) – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat dengan memimpin langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2025 di Gedung Serbaguna Pasar Alahan Mati, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri unsur perangkat daerah, tokoh masyarakat, pemuka adat, pemangku kepentingan, serta ratusan warga tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbar memastikan masyarakat memahami substansi, tujuan, serta manfaat dari peraturan daerah yang telah ditetapkan untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Khairuddin Simanjuntak menegaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2025 disusun sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi pedoman pembangunan yang terarah bagi seluruh wilayah Sumatera Barat.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi landasan yang mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

“Perda Nomor 11 Tahun 2025 bukan sekadar dokumen hukum yang tersimpan dalam lembaran daerah. Regulasi ini merupakan payung hukum yang melindungi hak-hak masyarakat, mengatur kewajiban pemerintah, sekaligus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pembangunan agar berjalan tepat sasaran, adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Khairuddin.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama perda tersebut adalah menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Selain itu, aturan tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pelaksanaan program-program strategis di berbagai sektor.

Dalam sektor ekonomi dan pengelolaan sumber daya daerah, perda tersebut memberikan perhatian besar terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pengelolaan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan diarahkan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan hidup.

Peraturan tersebut juga memuat berbagai kebijakan yang bertujuan memperkuat posisi pelaku usaha kecil dan menengah. Pemerintah daerah didorong untuk memberikan perlindungan serta dukungan kepada UMKM, koperasi, dan pelaku ekonomi rakyat agar memiliki daya saing yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Di bidang pelayanan publik dan kesejahteraan sosial, Perda Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan kewajiban pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan minimal pada sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, penyediaan air bersih, hingga sanitasi. Regulasi ini juga menempatkan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai salah satu prioritas utama.

Kelompok masyarakat seperti anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan warga kurang mampu memperoleh jaminan perlindungan yang lebih kuat melalui berbagai ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dan penyampaian aspirasi.

Pada sektor tata ruang dan lingkungan hidup, perda ini mengatur pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan nilai budaya Minangkabau dan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Pengelolaan sampah, limbah, dan pencemaran lingkungan juga menjadi perhatian penting guna menciptakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas umum lainnya turut menjadi bagian dari fokus pengaturan. Pemerintah daerah didorong untuk memastikan pembangunan berlangsung merata hingga ke wilayah terpencil dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur upaya pencegahan, mitigasi, penanggulangan, dan pemulihan pascabencana. Kebijakan ini dinilai sangat relevan mengingat Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.

Khairuddin juga menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel. Perda ini mengatur mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pengawasan penggunaan anggaran daerah agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Tidak kalah penting, Perda Nomor 11 Tahun 2025 menempatkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ditegaskan sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan daerah sekaligus upaya menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah arus modernisasi.

Dalam sesi dialog bersama masyarakat, Khairuddin menegaskan bahwa perda tersebut lahir melalui proses yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sehingga substansinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga Sumatera Barat. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi implementasi setiap ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

“Peraturan ini adalah milik rakyat. Masyarakat berhak mengetahui, mengawasi, dan memastikan seluruh isi perda dijalankan dengan baik. Jika ada kebijakan atau tindakan yang bertentangan dengan aturan ini, maka harus dikoreksi karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan terkait implementasi aturan di tingkat nagari, mekanisme pengawasan, hingga dampaknya terhadap pembangunan daerah menjadi perhatian utama warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat, DPRD Sumatera Barat berharap pemahaman publik terhadap regulasi daerah semakin meningkat. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih terarah, kepastian hukum semakin kuat, serta kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Catatan Redaksi:
Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar setiap regulasi tidak hanya dipahami oleh penyelenggara pemerintahan, tetapi juga dapat diawasi dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan pembangunan daerah.

#Andalusia
×
Berita Terbaru Update