NSNews | Pasaman (SUMBAR) – Gelombang penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duokoto kembali menguat setelah masyarakat Sinabuan, Jorong Podamaian, Nagari Simpang Tanang Utara, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada sejumlah lembaga pemerintahan dan unsur terkait pada 12 Juni 2026.
Langkah tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang selama beberapa waktu terakhir beroperasi menggunakan alat berat ekskavator di kawasan perbukitan Duokoto. Informasi yang beredar menyebutkan alat berat yang sebelumnya berada di lokasi Sinabuan Pambaloan telah meninggalkan area tersebut.
Meski demikian, perpindahan alat berat itu belum mampu meredakan kekhawatiran masyarakat. Warga menduga aktivitas penambangan tidak benar-benar berhenti, melainkan hanya bergeser ke titik lain di wilayah sekitar Kecamatan Duokoto yang masih memiliki karakteristik kawasan hutan dan perbukitan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai masa depan lingkungan Duokoto. Warga khawatir kerusakan alam yang terus berlangsung akan memperbesar risiko bencana seperti longsor, banjir bandang, serta degradasi sumber daya air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.
Sebagai bentuk sikap resmi, masyarakat Sinabuan yang diwakili unsur adat, tokoh pemuda, dan warga setempat menyusun surat keberatan yang ditandatangani bersama. Dokumen tersebut menyatakan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin dan dianggap mengancam keberlangsungan lingkungan serta hak ulayat masyarakat.
Dalam isi surat itu ditegaskan bahwa wilayah yang menjadi lokasi aktivitas alat berat bukan merupakan kawasan pertambangan berizin, melainkan bagian dari hak ulayat dan kawasan pemukiman warga yang selama ini dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari serta diwariskan secara turun-temurun.
Masyarakat menilai keberadaan aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan hidup, tetapi juga dapat mengganggu tatanan sosial, adat istiadat, serta keberlangsungan sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam.
Melalui surat tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan langkah nyata untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Mereka berharap penanganan dilakukan secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar kawasan Sinabuan dan sekitarnya kembali dipastikan sebagai wilayah yang aman, terlindungi, dan bebas dari aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan maupun keselamatan warga.
Surat keberatan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, yakni Jorong Podamaian, Wali Nagari Simpang Tanang Utara, Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus), Kantor Kecamatan Duokoto, Polsek Duokoto, serta lembaga nagari terkait sebagai bentuk pemberitahuan dan permohonan tindak lanjut.
Dukungan terhadap langkah penolakan ini datang dari berbagai unsur masyarakat. Tercatat sebanyak 45 warga memberikan dukungan dan tanda tangan, termasuk tokoh adat Zulhaimi selaku Ninik Mamak, sejumlah perwakilan adat, tokoh pemuda, serta masyarakat yang menyatakan komitmen menjaga wilayah mereka dari aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan.
Ketua Pemuda Kecamatan Duokoto, Mursal, bersama tokoh masyarakat lainnya menyatakan bahwa perlindungan terhadap alam harus menjadi prioritas bersama. Menurut mereka, keberadaan hutan, bukit, dan aliran sungai yang masih terjaga merupakan aset penting bagi generasi saat ini maupun masa depan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemantauan langsung ke lapangan secara transparan dan terbuka. Dengan adanya tindakan yang jelas dan terukur, warga berharap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin dapat dihentikan sehingga kelestarian lingkungan Duokoto tetap terjaga demi keselamatan dan kesejahteraan generasi mendatang.
#Tim|Red|Hp
