Perkara tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum konservasi nasional. Selama ini, kasus yang berkaitan dengan satwa dilindungi lebih banyak menyoroti Harimau Sumatera atau spesies ikonik lainnya. Kini, Tapir Asia juga memperoleh perhatian serius melalui proses hukum yang berlangsung hingga ke meja hijau.
Tapir Asia merupakan mamalia langka yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis. Satwa ini berfungsi sebagai penyebar biji alami sehingga berkontribusi besar terhadap regenerasi vegetasi dan kelestarian kawasan hutan di Pulau Sumatera.
Namun, keberadaan Tapir semakin terancam akibat alih fungsi kawasan hutan, perambahan habitat, hingga aktivitas perburuan liar yang masih terjadi di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan populasinya terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Keberhasilan mengungkap dan membawa perkara ini ke persidangan menjadi bukti bahwa perlindungan hukum terhadap satwa dilindungi terus diperkuat. Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.
Proses penanganan perkara melibatkan sinergi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, kepolisian, kejaksaan, serta dukungan masyarakat yang mulai menunjukkan kepedulian terhadap keberlangsungan satwa endemik tersebut.
Lebih dari sekadar proses hukum, kasus ini juga menjadi momentum edukasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga satwa yang dilindungi negara. Pasaman pun dinilai menjadi daerah yang mengawali lahirnya preseden baru dalam penegakan hukum konservasi satwa liar di Indonesia.
Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Fitri Utama, S.H., CPM, menyampaikan pandangannya terkait penerapan hukum yang menurutnya harus tetap mengedepankan rasa keadilan di samping kepastian hukum.
Fitri menegaskan bahwa asas hukum mengenai ketidaktahuan terhadap aturan memang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Meski demikian, ia berpandangan bahwa setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan kondisi nyata yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, hingga perkara tersebut muncul belum pernah ada sosialisasi maupun penyuluhan dari instansi berwenang kepada masyarakat di wilayah terdakwa mengenai status Tapir Asia sebagai satwa yang dilindungi undang-undang.
"Bagaimana mungkin masyarakat dapat mematuhi suatu aturan apabila informasi mengenai aturan tersebut tidak pernah disampaikan kepada mereka. Kondisi ini patut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum," ujar Fitri.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan unsur ketidaktahuan yang menurutnya terjadi secara jujur sebagai bagian dari aspek yang meringankan dalam menjatuhkan putusan, tanpa mengabaikan tujuan utama perlindungan terhadap satwa dilindungi.
Perkara perdana Tapir Asia yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping ini akhirnya menghadirkan dua pesan penting sekaligus. Di satu sisi, negara menunjukkan keseriusan dalam melindungi satwa langka melalui penegakan hukum. Di sisi lain, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan konservasi juga memerlukan edukasi dan sosialisasi yang merata agar masyarakat memahami kewajiban hukum sekaligus turut menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia.
#Andalusia
