Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SP2HP III Terbit, Polres Agam Sebut Dugaan Intimidasi Wartawan Belum Penuhi Unsur Pidana

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T23:47:08Z
 
NSNews | Agam (SUMBAR) – Perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Media Gayabekasi.id, Rahmat Syah, memasuki babak baru setelah Polres Agam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap ketiga pada Kamis, 11 Juni 2026.

SP2HP tersebut bernomor B/442/VI/RES.1.24./2026/Reskrim dan ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, Kompol Rinto Alwi, S.H., M.H. Surat itu disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan yang diajukan Rahmat Syah. Hasil sementara menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan belum memenuhi unsur tindak pidana serta belum didukung alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Meski demikian, penyidik tidak menghentikan penanganan perkara. Sebaliknya, proses penyelidikan masih terus dilakukan melalui pendalaman tambahan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait peristiwa yang dilaporkan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/156/XII/2025/SPKT/POLRES AGAM yang dibuat pada 18 Desember 2025. Rahmat Syah melaporkan dugaan intimidasi dan pengancaman yang disebut terjadi di GOR Rang Agam, Jorong IV Surabaya, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan pelapor, khususnya pemberitaan mengenai proyek jalan di kawasan Ujung Guguk Simpang Kuranji yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dan pihak terkait. Mereka terdiri dari Rahmat Syah selaku pelapor, ZZ E, Apn Pgl Apkari, EB, serta Sri Pgl Aciak.

Gelar perkara yang menjadi dasar penerbitan SP2HP III dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026. Dari hasil forum tersebut, penyidik menyimpulkan masih diperlukan langkah-langkah tambahan guna memperkuat fakta hukum dan menguji seluruh keterangan yang telah diperoleh.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana meminta keterangan Ketua PWI Kabupaten Agam serta sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan tambahan itu diharapkan dapat melengkapi data dan alat bukti yang diperlukan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Rahmat Syah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan berharap perkara yang telah berjalan lebih dari enam bulan itu segera memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, masyarakat dan insan pers membutuhkan kejelasan atas setiap laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap proses pendalaman yang dilakukan penyidik dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan transparan.

Kuasa hukum Rahmat Syah, Mardi Wardi, S.H., juga menegaskan bahwa kesimpulan sementara mengenai belum terpenuhinya unsur pidana tidak dapat diartikan sebagai berakhirnya perkara. Ia menilai masih terbuka ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan alat bukti lain yang relevan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Agam masih melanjutkan pemeriksaan tambahan sebagaimana tertuang dalam SP2HP III. Proses pendalaman perkara terus berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang nantinya akan menjadi bagian dari bahan evaluasi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

# Andalusia

×
Berita Terbaru Update