Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

A.S. Sebut Tuduhan Pelecehan sebagai Fitnah, Soroti Dugaan Perekaman Diam-diam di Ruang Kerja

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T14:20:54Z
 
NSNews | Pasaman (SUMBAR) – Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parporabud) Kabupaten Pasaman, A.S., akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan seorang staf perempuan berinisial Asmi. Dengan nada tegas, A.S. membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan siap menghadapi proses hukum demi membuktikan kebenaran.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai laporan yang telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman dengan nomor LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN tertanggal 12 Juli 2026. Laporan itu diajukan oleh Asmil (30) atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang disebut terjadi di lingkungan kantor Dinas Parporabud.

Menurut A.S., tuduhan yang beredar sama sekali tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai isu tersebut merupakan bentuk fitnah yang diduga sengaja diarahkan untuk menjatuhkan reputasi dan kredibilitasnya sebagai kepala dinas.

"Saya membantah seluruh tuduhan itu. Tidak ada satu pun yang benar. Saya menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membangun opini untuk merusak nama baik saya serta mengganggu hubungan kerja yang selama ini terjalin baik di lingkungan dinas," ujarnya saat dikonfirmasi.

A.S. juga membantah narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan, termasuk tuduhan yang menyebut dirinya memegang tangan pelapor sambil mengucapkan kalimat tertentu. Menurutnya, peristiwa sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah terjadi.

Ia menjelaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai pimpinan, dirinya terbiasa membangun komunikasi yang akrab dengan seluruh pegawai. Bentuk interaksi seperti berjabat tangan, menepuk bahu, atau memberikan salam, menurutnya, merupakan kebiasaan dalam membangun semangat kerja dan kekeluargaan di lingkungan kantor, tanpa memiliki maksud lain.

Selain membantah tuduhan tersebut, A.S. juga mempertanyakan adanya rekaman percakapan yang diduga dilakukan secara diam-diam saat dirinya memanggil pelapor ke ruang kerja. Ia mempertanyakan dasar dan tujuan dilakukannya perekaman tanpa sepengetahuannya.

Menurut A.S., tindakan merekam percakapan secara sembunyi-sembunyi di ruang kerja perlu diuji secara hukum apabila benar dilakukan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Karena itu, aspek tersebut juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.

A.S. menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tuduhan yang menurutnya tidak berdasar tersebut terus berkembang. Ia mengaku telah menyiapkan langkah hukum bersama kuasa hukumnya sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik dan kehormatannya.

Ia menyebut akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik, fitnah, maupun dugaan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan penyebaran informasi atau rekaman yang dinilai merugikan dirinya.

Dalam keterangannya, A.S. juga menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, perkara ini kini masih berada dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Polres Pasaman. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan benar atau tidaknya tuduhan yang dilaporkan, sehingga seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

#Tim|Red|Hp
×
Berita Terbaru Update