NSNews | Solok – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HG (48), yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial ZBO yang merasa menjadi korban dugaan penggelapan. Laporan resmi diterima Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2025 ketika korban meminta bantuan HG untuk mengurus pembayaran pajak sekaligus proses balik nama dua unit kendaraan miliknya. Korban mengaku mempercayai tersangka karena yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Samsat Kota Solok.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.700.000 kepada HG. Dana tersebut diperuntukkan sebagai biaya pengurusan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak dan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah menunggu cukup lama, korban tidak menerima dokumen maupun bukti bahwa proses administrasi kendaraan telah diselesaikan. Kecurigaan pun muncul ketika korban mengetahui kewajiban pajak kendaraannya ternyata belum dibayarkan sebagaimana dijanjikan.
Merasa dirugikan, ZBO kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Solok Kota. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga uang yang telah diserahkan korban tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk membayar kewajiban pajak kendaraan, melainkan diduga dikuasai oleh tersangka.
Berdasarkan bukti yang diperoleh, Satreskrim Polres Solok Kota kemudian mengamankan HG untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui mekanisme resmi dan menghindari menitipkan uang kepada pihak lain, meskipun yang bersangkutan merupakan pegawai di instansi terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara harus dijaga dengan integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#Tim|Red|Hp
