Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Etika dan Moral Pejabat Daerah: Jurnalis Bukan Lawan, Melainkan Mitra Strategis Pembangunan

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T23:43:47Z
 
Oleh :  Andalusia
 
NSNews | Pasaman (SUMBAR) 11 Juni 2026 – Isu menurunnya sikap moral dan etika di kalangan sebagian pejabat atau pemimpin daerah kembali menjadi sorotan. Banyak pihak menilai bahwa masih ada sikap acuh tak acuh, bahkan jarang menjalin kedekatan, padahal seharusnya seorang pemimpin mampu merangkul berbagai elemen masyarakat—termasuk insan pers atau jurnalis—sebagai mitra dalam memajukan daerah.
 
Seyogyanya, seorang pejabat tidak menutup diri, melainkan senantiasa merangkul dan mendukung kinerja jurnalis. Sebab, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dicapai sendirian. Jurnalis yang sering disebut sebagai “kuli tinta” adalah bagian dari mitra kerja strategis yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan mengawal jalannya pemerintahan.
 
Jurnalis bukan sekadar pencari berita. Mereka adalah orang‑orang yang memiliki cara berpikir cerdas, nalar yang kritis, dan sudut pandang yang konstruktif terhadap rencana, wacana, maupun kebijakan yang digulirkan pemerintah daerah. Dalam banyak hal, masukan dan pandangan mereka justru membantu menyempurnakan program agar lebih tepat sasaran dan diterima masyarakat luas.
 
Hal ini sejalan dengan pandangan para ahli pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan pemerintah—baik tingkat provinsi maupun pusat—dapat tumbuh kuat jika dibangun atas dasar komunikasi yang terbuka. Kolaborasi yang baik antara pemerintah, pers, dan elemen masyarakat lainnya harus selalu dipelihara agar setiap program pembangunan dapat berjalan lancar dan mewujudkan kemakmuran rakyat.
 
Jika pemerintah daerah justru bersikap cuek, menutup diri, atau mengabaikan masukan yang disampaikan oleh jurnalis maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), maka hal itu merupakan langkah yang keliru. Sikap demikian justru menunjukkan lemahnya pemahaman akan hakikat kepemimpinan dan pelayanan publik.
 
Peran Pers Menurut Peraturan Menteri
 Peran strategis pers dalam hubungan dengan pemerintah daerah juga telah diatur secara tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Koordinasi Hubungan Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
 
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa:
* Pemerintah daerah wajib membangun hubungan yang harmonis, terbuka, dan saling menghormati dengan media massa dan insan pers.

*Pemerintah daerah harus memfasilitasi akses informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu kepada pers, sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

*Pers diakui sebagai mitra strategis yang berperan dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, mengedukasi masyarakat, serta memberikan masukan yang konstruktif demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

* Hubungan tersebut didasarkan pada prinsip saling menghormati, saling memahami tugas dan fungsi masing‑masing, serta tidak boleh ada tekanan atau hambatan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
 
Dengan demikian, mengabaikan peran pers dan menutup diri terhadap masukan adalah sikap yang tidak hanya bertentangan dengan etika kepemimpinan, tetapi juga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
 
Kepemimpinan yang bermoral dan beretika adalah kepemimpinan yang mampu mendengar, merangkul, dan menjadikan berbagai elemen masyarakat—termasuk pers—sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai ancaman. Hanya dengan kolaborasi yang baik, cita‑cita memajukan daerah dan mensejahterakan rakyat dapat tercapai dengan optimal. 

#Red
×
Berita Terbaru Update