Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Ungkap Peredaran Puluhan Jeriken Solar Subsidi di Talamau, Terduga Terancam Enam Tahun Penjara

Minggu, 14 Juni 2026 | Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T17:28:00Z
NSNews | Pasaman Barat (SUMBAR) – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Bio Solar di wilayah Kecamatan Talamau. Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memperdagangkan BBM subsidi secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 21.34 WIB di kawasan Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa penindakan itu merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang peduli terhadap potensi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Menurutnya, laporan tersebut menyebutkan adanya satu unit kendaraan pikap yang membawa puluhan jeriken berisi Bio Solar dan diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Talamau. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim URC Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim, Ipda Algino Ganaro, bergerak melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi jalur distribusi BBM subsidi ilegal. Kegiatan itu dilakukan secara tertutup guna memastikan informasi yang diterima benar adanya.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika petugas menemukan sebuah kendaraan Ford Ranger berwarna silver dengan nomor polisi BG 9239 C melintas di Jalan Lintas Kajai. Kendaraan tersebut langsung dihentikan karena sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jeriken yang tersusun di bak kendaraan dan ditutupi menggunakan terpal berwarna biru. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, jeriken tersebut diketahui berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Pengemudi kendaraan berinisial UM (48) kemudian dimintai keterangan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati sebanyak 31 jeriken berisi Bio Solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.

Dalam interogasi awal, UM mengaku memperoleh BBM tersebut dengan cara mengumpulkannya dari sejumlah pelangsir yang beroperasi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Solar yang terkumpul kemudian dibawa untuk diperjualbelikan kembali.

Modus yang digunakan diduga bertujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga jual. Pelaku mengaku berencana menjual Bio Solar tersebut kepada warung-warung kecil yang berada di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski satu orang telah diamankan, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus melakukan pendalaman. Polisi berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penampung BBM subsidi tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh barang bukti berupa kendaraan pikap dan puluhan jeriken berisi Bio Solar subsidi telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah proses pengembangan perkara sekaligus memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau dipindahkan.

Atas dugaan perbuatannya, UM dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai enam tahun penjara. Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara.

#Tim|Red|Hp
×
Berita Terbaru Update