Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wali Kota Hendri Arnis dan Kapolres Wisnu Hadi Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat, Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat Adat di Padang Panjang

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T00:07:20Z
 
NSNews | Padang Panjang (SUMBAR) – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tanah ulayat terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang Panjang bersama Polres Padang Panjang. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, mencegah sengketa lahan, serta mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di daerah tersebut.

Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan dan diskusi yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, Wakil Wali Kota Allex Saputra, pemangku adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Hendri Arnis menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh proses pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Menurut Hendri, keberadaan tanah ulayat memiliki nilai penting, bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat Minangkabau yang harus dijaga keberlangsungannya.

Ia menilai kepastian hukum atas tanah ulayat akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak komunal masyarakat adat sekaligus meminimalkan potensi konflik yang dapat menghambat pembangunan daerah.

Hendri juga mengajak seluruh unsur adat dari tiga nagari yang berada di wilayah Padang Panjang untuk duduk bersama menyepakati batas-batas ulayat masing-masing. Kesepakatan tersebut dianggap sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata ruang yang lebih jelas dan terukur.

Menurutnya, kejelasan batas wilayah ulayat akan mempermudah pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus menghindari tumpang tindih kepentingan di kemudian hari.

“Mimpi saya, tiga nagari di Padang Panjang bisa duduk dalam satu ruangan dan menyepakati batas ulayat masing-masing. Dengan begitu pembangunan dapat berjalan lebih tertata,” ujar Hendri Arnis.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat tanpa menghilangkan nilai, fungsi, maupun ketentuan adat yang telah berlaku secara turun-temurun.

Ia menjelaskan bahwa status tanah ulayat tetap sebagai hak komunal masyarakat adat sehingga tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan menjadi hak milik perseorangan, digadaikan, maupun dijadikan agunan pada lembaga keuangan.

Menurut Wisnu, tujuan utama pendaftaran bukan untuk mengubah status kepemilikan tanah ulayat, melainkan memberikan kepastian hukum agar keberadaannya lebih terlindungi dan memiliki kekuatan administratif yang jelas.

“Pendaftaran ini bukan untuk mengubah status tanah ulayat, tetapi memberikan kepastian hukum. Pemanfaatannya tetap mengikuti aturan adat, termasuk jika digunakan untuk kepentingan investasi melalui kerja sama atau sistem sewa dengan kaum pemegang hak ulayat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan bahwa selama ini banyak batas tanah ulayat masih mengandalkan tanda-tanda alam seperti pohon, batu besar, maupun aliran sungai. Kondisi tersebut sering kali menimbulkan perbedaan penafsiran yang berujung pada sengketa atau klaim antar kelompok masyarakat.

Karena itu, pendaftaran dan penetapan batas tanah ulayat secara jelas dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga hak masyarakat adat, memperkuat kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kota Padang Panjang.

#Tim|Red

×
Berita Terbaru Update