Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jamwas Resmi Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 20 Hari, Jelaskan Alasan Tak Kenakan Rompi Tersangka

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T12:14:14Z
 
NSNews | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono secara resmi mengumumkan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pengumuman tersebut disampaikan Rudi Margono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (24/7/2026). Ia menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, Rudi menyebut penahanan terhadap Febrie Adriansyah bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah potensi menghilangkan barang bukti, serta mengantisipasi kemungkinan tersangka memengaruhi jalannya pemeriksaan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah tidak dikenakannya rompi tahanan atau rompi tersangka kepada Febrie Adriansyah saat proses pengamanan berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Rudi Margono memberikan penjelasan bahwa proses pengamanan dilakukan secara mendadak sehingga perlengkapan administrasi maupun atribut penahanan belum sempat dipersiapkan.

"Hal itu terjadi karena proses pengamanan dilakukan secara mendadak dan terburu-buru, sehingga persiapan administrasi maupun perlengkapan seperti rompi tersebut belum sempat disiapkan," ujar Rudi.

Ia menegaskan bahwa tidak digunakannya rompi tersangka sama sekali tidak memengaruhi keabsahan proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan penegakan hukum tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rudi juga memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap diberikan sesuai aturan, sementara penyidik akan terus mendalami perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut selama masa penahanan berlangsung.

Penahanan selama 20 hari ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memaksimalkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah sendiri menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya memegang posisi strategis dalam penanganan tindak pidana khusus.

Sejumlah pihak pun menilai proses hukum ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang seseorang.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lanjutan dari proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan selama masa penahanan dan langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh penyidik.

#Tim|Red

×
Berita Terbaru Update