Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Praperadilan Larshen Yunus Uji Prosedur Hukum Polri, Perdebatan Kewenangan Mengemuka di PN Jakarta Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T02:14:15Z
 
NSNews | Jakarta — Sidang praperadilan yang diajukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak awal pada Selasa (14/7/2026). Perkara bernomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel itu mempertemukan aktivis KNPI sekaligus pegiat pers tersebut dengan Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai pihak termohon dalam sengketa mengenai keabsahan proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya.

Persidangan perdana dihadiri para pihak yang berperkara. Agenda awal diwarnai penyampaian eksepsi dari pihak termohon yang mempertanyakan kewenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa permohonan tersebut. Menurut pihak kepolisian, perkara seharusnya diperiksa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru karena lokasi kejadian dan domisili pemohon berada di wilayah tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Larshen Yunus menolak dalil tersebut. Pemohon berpendapat bahwa keberadaan Kapolri sebagai salah satu termohon yang berkedudukan di Jakarta Selatan menjadi dasar kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa permohonan praperadilan, sebagaimana argumentasi hukum yang mereka ajukan.

Selain mempersoalkan kewenangan pengadilan, pihak termohon juga mengajukan eksepsi mengenai kedudukan para pihak atau error in persona. Menurut pihak kepolisian, Kapolri dan Kapolda Riau tidak memiliki keterlibatan langsung dalam tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru sehingga dinilai tidak tepat dijadikan pihak dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, tim hukum Larshen Yunus berpendapat bahwa struktur organisasi Polri bersifat hierarkis sehingga tanggung jawab kelembagaan tidak dapat dipisahkan dari rantai komando. Mereka mendasarkan argumentasi tersebut pada ketentuan yang mengatur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta prinsip pertanggungjawaban jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemohon juga mempersoalkan legalitas penetapan tersangka dan penahanan yang dikenakan terhadap Larshen Yunus. Dalam argumentasinya, kuasa hukum menyebut terdapat dugaan cacat prosedur karena pasal yang disangkakan dinilai tidak memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana yang mereka tafsirkan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Menurut tim kuasa hukum, sengketa tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administratif proses penyidikan, tetapi juga menyentuh prinsip perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Mereka meminta majelis hakim menguji seluruh tindakan penyidik sejak penetapan tersangka hingga pelaksanaan penahanan.

Kasus ini juga dikaitkan oleh pemohon dengan aktivitas jurnalistik yang sebelumnya dilakukan Larshen Yunus. Tim hukum menilai terdapat aspek kebebasan pers yang perlu diperhatikan, termasuk keberadaan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, turut memberikan tanggapan atas jalannya perkara. Ia menilai argumentasi yang disampaikan pihak kepolisian dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai konsep pertanggungjawaban institusional di tubuh Polri. Menurut Wilson, struktur kepolisian sebagai organisasi yang berjenjang semestinya menjadi dasar dalam melihat tanggung jawab kelembagaan.

Wilson Lalengke juga menyampaikan kritik terhadap pola penanganan perkara tersebut. Ia berpendapat bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Dalam naskah permohonannya, tim hukum Larshen Yunus turut mengutip pandangan filsuf hukum Lon Fuller mengenai pentingnya kesesuaian antara tindakan aparat negara dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka menilai prinsip tersebut menjadi salah satu landasan filosofis yang relevan dalam menguji legalitas tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

Selain itu, pemohon juga mengaitkan argumentasinya dengan pemikiran Thomas Hobbes mengenai fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga. Menurut mereka, kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum harus selalu dijalankan dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya tindakan yang melampaui batas kewenangan.

Sidang praperadilan ini selanjutnya akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Putusan nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka dan tindakan hukum yang dilakukan terhadap Larshen Yunus telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana didalilkan pemohon. Hasil perkara ini dipandang berpotensi menjadi salah satu rujukan penting dalam praktik pengujian keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan di Indonesia.

#Tim|Red|Hp

×
Berita Terbaru Update